Sab. Jul 27th, 2024

KASI Pemerintahan Kecamatan Katibung : Pemberhentian Perangkat Desa Rangai Tritunggal Tidak Sah!

By kontannews Okt 21, 2023

Katibung,Kontannews.com,- Viralnya pemberitaan terkait pemberhentian perangkat desa sepihak oleh Rusda kepala desa Rangai Tritunggal akhirnya mendapat tanggapan serius dari pihak kecamatan katibung kabupaten setempat.

Abdurahman Camat katibung melalui M. Hasan,.S.E Kepala Seksi (KASI) pemerintahan kecamatan Katibung kepada media ini Jum’at (20/10/2023) menjelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa sepihak tanpa presedur dan mekanisme yang benar serta tidak mengacu pada perundang-undangan yang berlaku adalah TIDAK SAH.

“Pemberhentian tidak sah,”terang M.Hasan.

Dikatakan pihak desa tidak pernah minta pertimbangan dengan camat secara tertulis, tidak pernah mengajukan pergantian perangkat desa dan (SK) pemberhentian/ pengangkatan tidak pernah disampaikan ke pihak kecamatan.”jelasnya lagi.

Sebelumnya kepala desa di kecamatan Katibung yang baru diangkat sudah mengikuti bintek yang dilaksanakan DPMD.

“Pak Camat sebelumnya sudah mengingatkan jangan melakukan pemberhentian perangkat desa tanpa prosedur dan mekanisme yang benar pada saat Kades Rangai konsultasi lisan kepada camat,”Imbuh Hasan.

Jadi,camat dan dinas DPMD sudah mengingatkan kepala desa yang baru saat (Rusda) mengikuti bimtek.

“Jadi permberhentian dan pengangkatan perangkat desa tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang benar adalah tidak sah.”pungkas Hasan.(Hen/An/FH)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *