Sab. Jul 27th, 2024

Hak Jawab:KUPT Pasar Natar Bantah Pemberitaan Awas Ada Pungli di Pasar Natar

By kontannews Mei 29, 2024

Lampung Selatan,-Yusnaliana.,SE Kepala Unit Pelayanan Teknis (KUPT) Pasar Natar,Lampung Selatan melayangkan Hak Jawab Kepada Redakasi kontannnews.com.(KUPT) membantah pemberitaan yang berjudul:Awas ada pungli dipasar natar,Para pedagang meminta KUPT Diganti.

Surat tersebut dilayangkan kepada Pimpinan Redaksi Kontannews.com.Pimpinan Redaksi Pusakanews.id.Pimpinan Redaksi posnewstv.co.id.pada hari Rabu 29 Mei 2024.

Ini Hak Jawab Kepala UPT Pasar Natar dalam surat tersebut Berbunyi:

1.sebagai kepala UPT dinas pasar natar, di bawah naungan perdagangan dan perindustrian lampung selatan, pemda lampung selatan bertugas atas dasar SK bupati tahun 2023 lalu unit pelaksana teknis (UPT) pelayanan pasar adalah lembaga pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan pasar di daerah setempat (natar) tugas UPTD natar meliputi penglolaan, dan pengawasan pasar, serta pengaturan ketersediaan barang dagangan di pasar.

2.terkait retribusi pasar baik untuk ruko, toko, kios dan hamparan di lakukan sesuai peraturan bupati no 22 tahun 2017 tentang retribusi pasar di lampung selatan tuduhan korupsi dan pungli yang di tuduhkan dalam media anda adalah tidak mendasar dan tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah, tuduhan melakukan memperkaya di dalam tugas adalah tuduhan yang kami anggap serius.

3.penarikan retribusi di menjadi bagian dari sumber pendapat asli daerah (PAD) yang setiap bulan rutin di lakukan evaluasi. Agar optimalisasi penatikan retribusi tetap harus berjalan maksimal. Penarikn retribusi berasal dari kios atau petak pedagang. Tatif di sesuaikan dengan kios atu pun petak yang di sewa masing-masing pedagang.

Demikian Hak jawab yang diterbitkan Redakasi Kontannews.com pada Rabu 29 Mei 2024.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *