Sab. Jul 27th, 2024

Diduga Langgar Upah,Dokumen Kelengkapan Ijin Galian C CV.SBSAR di Pertanyakan

By kontannews Sep 2, 2023

Kontannews.com,Lamsel-,Dokumen kelengkapan ijin penambangan Galian C Diwilayah Desa Tanjung Ratu,Kecamatan Katibung,Lampung Selatan, Dipertanyakan.

Dilokasi diduga adanya barang bukti (BB) 1 Unit Alat Berat,Armada Anggkutan Batu Split,Crusher Mini,Tangki BBM Solar Dan 1 Unit Alat berat lainnya.

Menurut Warga Dusun Umbul Kates RT 02 kegiatan penambangan CV. Sumber Batu Serasi Alam Raya (SBSAR),sudah berjalan sekira hampir 5 tahun lamanya.

“Cv.SBSAR sudah beroprasi sekira 5 tahun,namun dokumen kelengkapan ijinnya tidak pernah diperlihatkan.”jelas warga yang namanya enggan dipublikasikan,Sabtu 2 September 2023.

Ia menerangkan,selama beroprasi CV.SBSAR belum pernah memberikan Corporate Social Responsibily (CSR) kepada warga seputar lingkungan.CSR berbeda dengan bantuan,karena CSR sipatnya wajib dalam peraturan perundang-undangan.

“Enggak ada itu CSR,jangankan CSR bantuan bulanan pun enggak jelas,mungkin ada jatah bulanan kedesa,namun masih kurang jelas.”imbuhnya.

Terkait dokumen kelengkapan ijin galian C,sampai saat ini itu belum jelas,dahulu warga pernah bertanda tangan.namun hanya sampai disitu.untuk selanjutnya pihak perusahaan belum pernah memperlihatkan kelengkapan ijinnya.

“Saya sebagai warga hanya mendapat konfensasi debu dan bising armada angkutan,”ucap dia dengan nada kecewa.

Kepada Wartawan Salah seorang Operator Alat Berat Pak Tri mengatakan kegiatan penambangan sudah berlangsung lama,sudah tahunan.Batu split dikirim keperusahaan ready mix pasir putih diwilayah desa rangai tri tunggal.

“Pak Budi Tidak Menjual keluar,dia sudah kontrak ke ready mix”jelas Tri.

Ditanya terkait Pemakaian BBM Solar untuk alat berat apakah CV.SBSAR mengunakan BBM Subsidi Atau Industri ?”.Jawab Warga kemiling ini dirinya tidak mengetahui.

“Kurang tau saya,enggak paham saya,nanti saya sampaikan ke pak budi,”ucapnya singkat.

Selain Dokumen kelengkapan ijin dipertanyakan sejauh ini Diduga CV SBSAR memberikan upah kepada para pekerja dibawah Standar Upah Minimum (UMK) kabupaten lampung selatan.Kalau dibilang perusahaan melanggar ya melanggar tapi mau gimana lagi.

“Gaji cuman 2,2 juta kotor enggak ada uang makan dan lainnya,”jelasnya.

Ditanya terkait Dokumen Amdal,enggak paham saya,enggak tau saya tempo hari juga ada Wartawan ANTV nanya nanya soal ijin saya bilang saya enggak tau.taunya saya kerja berangkat sore pulang pagi.”ucapnya lagi.

Terkait BBM solar,katanya menggunakan BBM industri itu ada tangki solarnya.kalau berbicara soal berapa luas lokasi galian,sepertinya tanah ini enggak sampai lima (5) Hektar.

“Kalau 5 hektar enggak ada,kalau 2 hektar sepertinya kurang lebih,itu yang disana disini galian tanah punya pak Budi,'”kata dia.

Salah seorang Pekerja menambahkan,kalau dahulu memang betul pernah mengunakan bahan peleledak (Handak) tanah dilubangi diledakkan.ya masih produksi itu ada crusher mini pengilingan batu splitnya.

“Yang punyanya itu jarang kesini,udah sibuk saya juga kalau gajian ya ditransfer,orangnya memang udah lama enggak kesini entah kemana,”kilahnya.

Saat ditemui dilokasi Pimpinan perusahan CV.SBSAR Budi belum dapat dikonfirmasi.

Untuk diketahui Galian C tersebut masuk diwilayah dua desa,Desa Tanjung Ratu dan berbatasan dengan desa Sukajaya,Kecamatan Katibung Lampung Selatan.

Sementara Abdul Rahman Camat Katibung Saat dihubungi Nomor WhatsAppnya meski aktif numun tidak menngindahkan panggilan Wartawan.(TIM).

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *