Sab. Jul 27th, 2024

Tipu Dan Gelapkan Sertifikat,Oknum Notaris PPAT Bersama Kliennya Akan Dilaporkan ke Mapolres Magelang

By kontannews Feb 5, 2023

Magelang,Kontannews.com-Oknum Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) E S Murtiwi Arif SH MH Beserta Kliennya (Hj Etik ) yang beralamat di Jln.KH irsyad no 27A Pandansari, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Akan dilaporkan ke Mapolres Magelang terkait dugaan penipuan, penggelapan dokumen sertifikat Rumah dan Bangunan.

Dalam laporannya,Kliennya merasa dirugikan ratusan juta rupiah.

“Klien kami (Didik Hernawan-red) akan melaporkan tindak pidana dugaan penipuan, penggelapan terhadap Oknum Notaris E S Murtiwi SH MH Beserta Klien Hj Etik yang berada di kabupaten Magelang ,” ujar kuasa hukum Didik Hernawan,Muslim Siregar,.S.H , pada Minggu (5/2/2023).

Ya,klien kami merasa dirugikan mencapai Rp. 250 juta,”terangnya

Dikatakannya,pihak yang akan dilaporkan dalam laporan itu adalah pimpinan kantor notaris E S Murtiwi Arif beserta kliennya Hj Etik dan Oknum yang terlibat (Arif Fajar-red) sebagai pembeli Rumah dan bangunan.

Muslim Siregar SH menerangkan,kliennya tersebut awal sebelumnya meminjam dana kepada (Hj Etik ) sebesar Rp 80 Juta dengan menjaminkan Rumah dan akte jual beli (AJB). Akan tetapi, saat ingin menyelesaikan pinjaman kepada Hj Etik penyelesaian pinjaman tidak bisa di selesaikan, dikarenakan (Hj Etik-red)mengatakan bila ingin mengambil rumah dan AJB,Kliennya harus membayar uang sebesar Rp 150 juta yang lebih mengherankannya lagi rumah kliennya tersebut oleh Hj etik telah di jual kepada orang lain melalui Kantor Notaris E S Murtiwi Arif SH MH.

Lanjutnya, Mengenai sertifikat yang berada di kantor notaris yang di serahkan oleh Hj Etik diduga adanya penggelapan dikarenakan klien saya tidak pernah memberikan sertifikat tersebut kepada Hj etik, diduga Hj etik mendapatkan sertifikat itu dengan adanya tipu muslihat terhadap almarhumah istri kliennya sehingga sertifikat itu tiba-tiba berada di tangan Hj Etik,”imbuhnya

Masih kata kuasa hukum Didik Hernawan, Saat di klrafikasi kepada para oknum mengapa? rumah dan bangunan itu di jual beralasan adanya kwintasi antara Kliennya dengan Hj etik, itupun kwintasi yang belum jelas keabsahannya dikarenakan kwintasi yang tidak jelas , mengenai kwintasi itu nanti akan kita uji keabsahannya di pengadilan,”ungkap Kuasa Hukum Didik Hernawan panjang Lebar.

“Jadi,Kliennya akan menempuh jalur hukum kemapolres magelang,”tegasnya

Ditempat terpisah pihak Notaris & PPAT E S Murtiwi SH MH melalui pimpinannya, Murtiwi Arif SH MH Membenarkan bahwa sertifikat rumah dan bangunan tersebut berada di kantornya.

“Benar ada sertifikat tersebut berada di kantor saya, saat itu yang menyerahkan ke kantor adalah Hj etik, dan saya juga menyarankan agar permasalahan ini di selesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya

Hal serupa disampaikan Hj etik bahwa dirinya membenarkan telah menyerahkan sertifikat tersebut ke kantor notaris & PPAT E S Murtiwi Arif SH MH.

“Memang benar yang menyerahkan sertifikat itu saya ke kantor notaris, ada tanda terima nya, itu pun sudah mendapatkan kesepakatan dari pak Didik dan almarhumah istrinya,”ucap Hj.Etik Seraya berkilah. (Wan/Tim)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *