Sab. Jul 27th, 2024

Tak Terima Diberitakan,Oknum Notaris Ancam Dan Lecehkan Wartawan

By kontannews Feb 6, 2023

Magelang,Kontannews.com-Seorang Oknum Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) di Kabupaten Magelang,Bernama E.S Murtiwi Arif Ancam Wartawan media Online.Pasalnya,Terkait dugaan penipuan,pengelapan dokumen sertifikat rumah bangunan milik Didik Hernawan yang menyangkut Nama Sang Notaris Dan Kliennya Hj. Etik.

Ancaman tersebut dilayangkan melalui Short Message Servis (SMS) WhatsApp,pada Minggu,Sore Kemaren (5/2/2023).

Sebelum diberitakan,Didik Hernawan Didampingi Kuasa Hukumnya Muslim Siregar,.S.H akan melaporkan Oknum Notaris E.S Murtiwi Arif Dan Kliennya (Hj.Etik ) kemapolres Magelang,Terkait Dugaan penipuan,pengelapan dokumen sertifikat rumah bangunan tersebut.

Selain mengancam Wartawan dengan pencemaran nama baik,Sang Notaris E.S Murtiwi Arif pula meminta ganti rugi atas pemberitaan disejumlah media online yang menyangkut nama dirinya (E.S Murtiwi Arif).

Tak hanya disitu,E.S Murtiwi juga mengirim Pesan SMS bernada arogan kepada Muslim Siregar,S.H.selaku kuasa hukum Didik Hernawan.

“Kok jadi begini beritanya?Kalau cari rejeki yang Baiklah,urusan dengan anak saya ya,”ucap E.S Murtiwi seraya mengintimidasi dan pamer bahwa dirinya memiliki anak seorang Advokat.

Selain bernada arogan dan menakut-nakuti Kuasa hukum Didik Hernawan.(E.S Murtiwi) juga menuding wartawan seolah menulis Berita Fitnah.

Tak terima disebut oknum,Kemudian (E.S Murtiwi ) juga meminta pemberitaan dicabut,Karena menurutnya pemberitan tersebut gak benar,Dan meminta KTP sang Wartawan kalau tidak akan dilaporkan dengan pencemaran nama baik oleh dirinya.

Bernada Melecehkan,E.S Murtiwi juga menuding Wartawan dan memfitnah Wartawan kerap meminta uang.

Kalo butuh uang dari saya bilang saja,tetapi pemberitaan itu membuat saya sangat kecewa.”ucap E.S Murtiwi Via SMS WhatsAppnya.

“Tolong diperbaiki beritanya,Sertifikat saya kembalikan ke Bu Etik saja.saya juga tdk masalah.Uang juga akan saya kembalikan.”kilah E.S Murtiwi Panjang Lebar.

Sementara,Merwan SH Selaku Wartawan Media Online Nusantara mengaku mendapat ancaman Dari Seorang Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) bernama E.S Murtiwi dikabupaten Magelang.

Saya Diancam akan dilaporkan terkait pemberitaan dengan pencemaran Nama baik oleh E.S Murtiwi Arif.Via Short Message (SMS) WhatsApp,Minggu Sore,Kemarin.

“Benar ini Ada Bukti-bukti SMSnya,”terangnya Merwan

Selain akan melapor,Sang Wartawan juga merasa dilecehkan dan di Halang-halangi Hak Dan martabatnya sebagai pencari Berita oleh E.S Murtiwi Arif.kalo butuh uang dari saya bilang saja,tetapi pemberitaan itu membuat saya sangat kecawa.”ucap Merwan SH Menirukan Keterangan E.S Murtiwi Arif.

ini Fitnah,sudah melecehkan tugas Wartawan sebagai kontrol sosial.Saya tidak pernah berbicara meminta uang kepada E.S Murtiwi Arif.karena saya menulis berita bukan Opini,Ada Nara sumbernya.dan Saat pertemuan Merwan Mengaku Wartawan Kepada E.S Murtiwi Arif.

“Silahkan melapor itu hak ibu,Kalau mau melapor,”ucap Merwan.

Selain Dituding membuat berita Fitnah dan tidak benar.E.S Murtiwi Arif meminta ganti rugi.Kalau tidak Wartawan akan dilaporkan.

“Saya difitnah,mau diperas Dan di Ancam akan dilaporkan,Dengan tudingan pencemaran,”ungkap Merwan.

Menurut Merwan ,Ada Upaya peralihan Isu pengkaburan terkait Dugaan Kasus Penipuan,pengelapan,Dokumen Serifikat Tanah bangunan milik Didik Hernawan.

Ingat:Bu ? Negara ini Negara Hukum siapa pun anda jadi tidak Ada yang kebal hukum.”tegas dia.

Silahkan,silahkan anda teruskan,agar persoalnnya terang Benerang dikantor kepolisian.”Imbuhnya.

“Dirinya (E.S.Murtiwi Arif) mengaku Ada ditengah-tegah.namun sertifikat diakuinya Ada dikantor Notaris Miliknya.Tak Terima disebut Oknum,E.S Murtiwi Arif kemudian akan mengembalikan Sertifikat.Dan Uang kepada Hj.Etik.

Masih kata Merwan Yang lebih lucunya lagi rumah tersebut Sudah dijual kepada (Arif Pajar) Sebagai Pembeli Rumah.

“Saya rasa pemberitaan cukup jelas Dan berimbang.sesuai kode Etik Jurnalistik.”pungkas Merwan.

Dikonfirmasi Terpisah,Didik Hernawan Didampingi Kuasa Hukumnya,Muslim Siregar ,.S.H Akan Melayangkan Somasi Terkait Persoalan Tersebut.

“Saya Akan Layangkan somasi Dan gugat ke pengadilan,kepada Pihak Notaris E.S.Murtiwi Arif beserta oknum yang terlibat.”Tegas Kuasa Hukum Didik Hernawan,Muslim Siregar ,.S.H.

Diwartakan Sebelumnya,Oknum Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) E S Murtiwi Arif SH MH Beserta Kliennya (Hj Etik ) yang beralamat di Jln.KH irsyad no 27A Pandansari, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Akan dilaporkan ke Mapolres Magelang terkait dugaan penipuan, penggelapan dokumen sertifikat Rumah dan Bangunan.

Dalam laporannya,Kliennya merasa dirugikan ratusan juta rupiah.

“Klien kami (Didik Hernawan-red) akan melaporkan tindak pidana dugaan penipuan, penggelapan terhadap Oknum Notaris E S Murtiwi SH MH Beserta Klien Hj Etik yang berada di kabupaten Magelang ,” ujar kuasa hukum Didik Hernawan,Muslim Siregar,.S.H , pada Minggu (5/2/2023).

Ya,klien kami merasa dirugikan mencapai Rp. 250 juta,”terangnya

Dikatakannya,pihak yang akan dilaporkan dalam laporan itu adalah pimpinan kantor notaris E S Murtiwi Arif beserta kliennya Hj Etik dan Oknum yang terlibat (Arif Fajar-red) sebagai pembeli Rumah dan bangunan.

Muslim Siregar SH menerangkan,kliennya tersebut awal sebelumnya meminjam dana kepada (Hj Etik ) sebesar Rp 80 Juta dengan menjaminkan Rumah dan akte jual beli (AJB). Akan tetapi, saat ingin menyelesaikan pinjaman kepada Hj Etik penyelesaian pinjaman tidak bisa di selesaikan, dikarenakan (Hj Etik-red)mengatakan bila ingin mengambil rumah dan AJB,Kliennya harus membayar uang sebesar Rp 150 juta yang lebih mengherankannya lagi rumah kliennya tersebut oleh Hj etik telah di jual kepada orang lain melalui Kantor Notaris E S Murtiwi Arif SH MH.

Lanjutnya, Mengenai sertifikat yang berada di kantor notaris yang di serahkan oleh Hj Etik diduga adanya penggelapan dikarenakan klien saya tidak pernah memberikan sertifikat tersebut kepada Hj etik, diduga Hj etik mendapatkan sertifikat itu dengan adanya tipu muslihat terhadap almarhumah istri kliennya sehingga sertifikat itu tiba-tiba berada di tangan Hj Etik,”imbuhnya

Masih kata kuasa hukum Didik Hernawan, Saat di klrafikasi kepada para oknum mengapa? rumah dan bangunan itu di jual beralasan adanya kwintasi antara Kliennya dengan Hj etik, itupun kwintasi yang belum jelas keabsahannya dikarenakan kwintasi yang tidak jelas , mengenai kwintasi itu nanti akan kita uji keabsahannya di pengadilan,”ungkap Kuasa Hukum Didik Hernawan panjang Lebar.

“Jadi,Kliennya akan menempuh jalur hukum kemapolres magelang,”tegasnya

Ditempat terpisah pihak Notaris & PPAT E S Murtiwi SH MH melalui pimpinannya, Murtiwi Arif SH MH Membenarkan bahwa sertifikat rumah dan bangunan tersebut berada di kantornya.

“Benar ada sertifikat tersebut berada di kantor saya, saat itu yang menyerahkan ke kantor adalah Hj etik, dan saya juga menyarankan agar permasalahan ini di selesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya

Hal serupa disampaikan Hj etik bahwa dirinya membenarkan telah menyerahkan sertifikat tersebut ke kantor notaris & PPAT E S Murtiwi Arif SH MH.

“Memang benar yang menyerahkan sertifikat itu saya ke kantor notaris, ada tanda terima nya, itu pun sudah mendapatkan kesepakatan dari pak Didik dan almarhumah istrinya,”ucap Hj.Etik Seraya berkilah. (Tim)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *