Sab. Jul 27th, 2024

Ketua FPII Korwil Lampung Barat Minta APH Usut Tuntas Pelaku Penusukan Wartawan di Tulang Bawang

By kontannews Feb 23, 2024

MLampung Barat,Kontannews.com,-Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Kordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segara mengusut dan mengungkap siapakah pelaku Penusukan menimpa salah satu Wartawan oleh Orang Tak Dikenal (OTK).

Diketahui, Holidi salah satu Wartawan di tulang bawang dikabarkan mengalami penusukan sebanyak 6 kali oleh OTK saat sedang dalam perjalanan tepatnya terletak di Tiyuh (Desa) Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang pada Jum’at 23 Februari 2024.

Atas peristiwa tersebut, Deni Andestia selaku Ketua FPII Korwil Kabupaten Lampung Barat sangat menyayangkan dan mengecam keras atas tindakan sadis yang hampir menghilangkan nyawa manusia itu.

” Saya sangat mengutuk dan mengecam keras pelaku percobaan pembunuhan sadis yang menimpa rekan-rekan wartawan yang ada di Lampung Tulang Bawang. Karena sangat melukai hati para awak media terkhusus keluarga besar FPII Korwil Kabupaten Lampung Barat. dan Saya meminta agar pihak APH untuk segera mengusut peristiwa ini hingga tuntas!,” Tegas Deni kepada awak media Jum’at, (23/02/2024).

Entah apa “Motif” pelaku berbuat ulah segila itu. namun Deni menegaskan, tindakan tersebut sebagai bentuk sikap yang tidak mengerti prinsip kerja jurnalistik yang telah diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang pers.

Deni menjelaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana dengan ancaman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Di pasal yang lain Pasal 4 ayat 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dengan didukung oleh pasal 8 UU Pers yang menyebutkan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Untuk itu, FPII Korwil Kabupaten Lampung Barat menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

Mengutuk dan mengecam segala bentuk tindakan kekerasan terhadap prinsip kerja jurnalis yang dilindungi Undang – Undang.

Mendesak Aparat Pihak Penegak Hukum (APH), baik Polres Tulang Bawang, Polda Lampung khususnya Kepolisian Republik Indonesia, untuk segera menindak lanjuti dan memproses tindakan pelaku yang diduga telah melakukan percobaan Pembunuhan sadis tersebut serta diberikan sanksi tegas.

Meminta kepada seluruh lapisan, untuk menghormati kerja jurnalistik dengan memahami UU Pers yang telah menjadi batasan dan pedoman kerja para awak media di lapangan.

Mengimbau kawan-kawan jurnalis dimanapun berada untuk senantiasa menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, dan bermartabat, dengan selalu berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). (FH)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *