Sab. Jul 27th, 2024

Warga Resah Soal Debu Batu Bara,DLH Lamsel Berikan Surat Teguran ke Pihak PLTU Sibalang

By kontannews Okt 6, 2023

Lampung Selatan,-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan mengaku sudah turun dan sudah memberikan surat teguran kepada PLTU sibalang.Hal itu pasalnya terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan debu batu bara yang dikeluhkan warga dusun sibalang,Kecamatan katibung,Lampung Selatan.

Sebelumnya perusahaan plat merah itu didemo ratusan masyarakat karena perusahaan dianggap telah mencemari lingkungan seputar.

Yudhius Irza, S.Hut, MM Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui Kabid Penataan dan Peningkatan kapasitas lingkungan hidup pihaknya sudah memberikan surat teguran.

“Kami sudah turun tanggal 4 kemarin dan sudah memberikan surat teguran tekait polusi debu batu bara,”ucap Ervan Saat dikonfirmasi,Jumat (6/10/2023).

“(DLH Lamsel) sudah verifikasi lapangan dan kaitan temuan lapangan akan diberi sanksi administrasi berupa teguran tertulis,”katanya.

Ditanya adakah sanksi hukumnya dalam pencemaran lingkungan? Ervan Kurniawan menjelaskan,membuang limbah tidak di benarkan dalam aturan,kecuali memiliki izin pembungan limbah cair.

“Membuang limbah tidak dibenarkan dalam aturan kecuali memiliki izin seperti izin pembuangan limbah cair dll. Pembuangan limbah tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum terutama bila menyebabkan pencemaran.”jelas dia.

Terkait fly ash dan bottom ash batubara yang dijadikan subgrade/urugan oleh PLTU itu dibenarkan dalam skklh yang diterbitkan men lhk no 1091 tanggal 14 Oktober 2022 dimana dalam rintek pemanfaatan faba sebagai limbah non B3 dapat dijadikan sebagai subgrade atau bahan urugan.

” Hanya debu yang timbul menyebabkan keresahan warga akibat kurangnya penyiraman dan musim kemarau,”ucap Ervan .

Selanjutnya Untuk itu akan dilakukan akan dilakukan pengujian ambien untuk mengetahui apakah baku mutu udara ambien dilingkungan warga terlampau atau tidak.”kata Ervan.

“(Dinas lingkungan hidup) tetap akan melakukan pemantauan udara ambien melalui lab terakreditasi,”kata Ervan.

Diwartakan sebelumnya,Perusahaan plat merah tersebut dinilai sudah mencemari lingkungan dan membawa wabah penyakit bagi masyarakat seputar.(Fh/Hen)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *