Sab. Jul 27th, 2024

Dugaan Pungli SMPN 3 Jati Agung,Dra. RD Emi Sulasmi,.M.Pd Mengaku Orang Dekat Istri Bupati Lampung Selatan

By kontannews Agu 9, 2023

Lampung Selatan,Kontannews.com-Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Asep Jumhur,.S.E diduga tak punya cukup nyali untuk memberi sanksi kepada Kepala Sekolah SMPN 3 Jati Agung Dra. RD Emi Sulasmi M.Pd yang mengaku sangat dekat dengan Winarni istri Nanang Ermanto Bupati Lampung Selatan.Dugaan bahwa Asep Jumhur ciut dan tak punya nyali dibuktikam Asep Jumhur tidak bersedia memberikan nomor hp nya ketika awak media meminta nomor Hp Kadisdik tersebut melalui Kabid Kepegawain saudara Ta’at Tafsiri untuk dimintai tanggapan terkait permasalahan Kepala SMPN 3 Jati Agung,Kabupaten Setempat.

“Maaf, Pak Asep Bilang, belum bersedia memberikan nomor hpnya,”ucap Ta’at Tafsiri yang dikutif dari salah satu awak media yang menghubungi Ta’at Tafsiri.

Diberitakan sebelumnya bahwa Emi Sulasmi M.Pd menerima Siswa Overlaod melebihi kapasitas ruang belajar yang tersedia dan diduga telah melakukan pungli kepada orang tua siswa yang kelas 9 baru lulus dengan alasan uang perpisahan.

Sementara menurut Sukardi S.H selaku Sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung ( LSM PRL) kepada media ini Rabu (09-08-23), berdasarkan hasil pemantauan Tim Investigasinya permasalahan Emi Sulasmi tidak hanya sebatas overload penerimaan siswa dan pungli saja, tapi Kepala sekolah tersebut melalui komitenya telah membebankan seluruh orang tua siswa kelas 7 masing-masing sebesar 1,3 juta rupiah untuk membangun ruang kelas.

Hal ini menurutnya sudah menyalahi aturan dan memberatkan orang tua siswa. Menurut Sukardi lebih dari 50 orang tua siswa yang berhasil dimintai tanggapan, semuanya menyampaikan keluhan atas kebijakan ngaur kepala sekolah.

Terkait kelas pararel pagi sore, kelas 8 dan kelas 9 pagi hari dan kelas 7 sore hari menurut Sukardi jelas melanggar Permendikbud no. 23 tahun 2017 tentang kegiatan. Dalam permendikbud tersebut jam belajar siswa SMP ditetapkan selama 8 jam perhari. Dengan dibuat kelas pagi dan sore jelas tidak mungkin jam belajar siswa dapat terpenuhi.

Sukardi mengancam apabila pihak Dinas Pendidikan Lampung Selatan tidak segera memberikan sanksi tegas terhadap Dra. Emi Sulasmi M.Pd, pihaknya akan melaporkan semua dugaan permasalaham Kepala SMPN 3 Jati Agung tersebut kepada Aparat Penegak hukum. (Tim).

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *