Lampung Selatan,Kontannews.com-Implementasi dari Permendes undang undang nomor 6 tahun 2014 adalah mewujudkan desa maju dan cerdas hal itu berjalan dengan menerapkan kemandirian desa melalui fase Indeks Desa Membangun (IDM).
Keseriusan Program pembangunan nasional dimulai dari desa di deskripsikan melalui Dana Desa (DD) bersumber pada APBN dan Anggaran Dana Desa (ADD) dengan nilai miliaran rupiah diharapkan agar pemerintahan desa lebih cerdas dan profesional dalam menentukan program (sdgs,pktd,smart village) dan pemakaian belanja desa secara mandiri (musdes,musdus,rpjmdes, rkpdes, apebedes), namun mekanisme PERBUB yang disusun secara sepihak membuat desa tidak mempunyai pilihan selain mengikuti aturan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (PERBUB).
Pelaksanaan Pilkades di 42 desa juga menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat desa, proses pendaftaran dan verifikasi terhadap dokumen yang seharusnya mampu dilakukan Pemerintahan desa melalui panitia di tingkat desa namun penentuan dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten.
Awak media terus melakukan penelusuran 23/08/2023 mencari kebenaran akan hal itu, dimulai Desa Sinar Rejeki dengan pemberkasan dokumen yang telah di legalisir oleh kabupaten dan provinsi berkewenangan namun yang seharusnya proses tersebut cukup hanya sampai di tingkat panitia desa namun berkas harus di periksa di tingkat kecamatan dan kabupaten padahal contoh salah satu adalah dokumen pendidikan dan kependudukan dan hampir semua berkas dapat dilakukan pengecekan melakukan sistem aplikasi on line dan instansi berkewenangan dalam proses legalisir akan melampirkan dokumen asli.
Awak media ini melakukan konfirmasi nilai anggaran yang diterima panitia pilkades kecamatan dari 2,8 miliar bersumber APBD Kabupaten Lampung Selatan melalui nomor whatsapp 21/08/2023 Camat Jati Agung Firdaus Adam, S.STP.,M.M. yang tidak memberikan jawaban nilai anggaran yang diterima panitia pilkades kecamatan.
Awak media juga melakukan konfirmasi berita 26/08/2023 kepada Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Lampung Selatan “Dicky Yurichi” untuk anggaran yang diterima panitia pilkades tingkat kecamatan, kabupaten, pengamanan, penyelenggara STAI YASBA Kalianda namun nomor whatsapp nya di non aktifkan.
Awak media ini juga melakukan penelusuran 24/08/2023 sumber informasi berita (red.) terkait sumbangan yang berasal dari calon kepala desa sinar rejeki 5,6 juta/calon/5 calon, Purwotani 7 juta/calon/3 calon (kec.jati agung), Rangai Tritunggal 5 juta/calon/5 calon (kec.Katibung), Siring Jaha 6 juta/calon, Sukamaju 5 juta/calon/3 calon (kec.sidomulyo) yang secara estimasi 42 desa bernilai 600 – 700 juta yang tidak dipayungi surat perintah menuju dugaan pungli yang dilakukan oleh panitia pilkades di tingkat desa.
Dengan pola dan sistem pada tingkatan instansi pada kegiatan pilkades yang banyak kejanggalan muncul dugaan KORUPSI BERJAMAH pada kegiatan pilkades di Kab.Lampung Selatan berkenaan anggaran 3,7 miliar rupiah (APBD 2,8 miliar dan DD 20 juta x 42 desa = 840 juta) serta dugaan pungli terhadap calon kades berkedok sumbangan non resmi bernilai 600-700 juta rupiah, ini adalah raport merah terhadap lemahnya pengawasan terhadap pilkades serentak 42 desa di Kabupaten Lampung Selatan yang diduga terstruktur.
Sampai berita ini diterbitkan awak media belum mendapatkan Tanggapan yang jelas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD. (Tim)