Sab. Jul 27th, 2024

Baru Sebatas Surat Teguran,Diduga PT.Cassava Indonesia Yongze (CIY) Tak Miliki Ijin Alias Ilegal

By kontannews Jul 24, 2023

Katibung,Kontannews,-PT.Cassava Indonesia Yongze (CIY) perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan onggok yang beramat di desa tanjungan kecamatan Katibung kabupaten Lampung Selatan tetap beroperasi meskipun belum mengantongi izin dan diduga tidak sesuai dengan tata ruang.

Hal ini sangat disayangkan sebab berdasarkan informasi dan penelusuran,pemerintah kabupaten Lampung Selatan melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sudah melayangkan surat teguran agar perusahaan segera mengajukan permohonan penerbitan izin persetujuan gedung (PBG) dan segera menghentikan segala kegiatan sampai dengan dilengkapinya dokumen perizinan sesuai dengan peraturan berlaku.

Untuk menggali lebih dalam awak media mencoba menyambangi PT. Cassava Indonesia Yongze yang terletak di desa Tanjungan kecamatan Katibung pada Jumat 21 juli 2023 dan ditemukan perusahaan sudah beroperasi meskipun belum mengantongi izin.

Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan bahwa, dirinya mengetahui status perusahaan belum memiliki dokumen lengkap untuk beroperasi, namun dengan dalih faktor kebutuhan ekonomi terpaksa bekerja meskipun perusahaan belum memiliki izin.

” Ya mas saya tahu pabrik ini ilegal tapi mau bagaimana lagi, kebutuhan ekonomi,” Ujarnya.

Sementara itu salah seorang warga sekitar menuturkan, tidak pernah menolak kehadiran perusahaan jika sudah memenuhi persyaratan perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

” Nggak masalah ada perusahaan berdiri dilingkungan kami, yang penting izinnya lengkap dan ada manfaatnya untuk masyarakat,” ungkapnya.

Terpisah ketua DPD LPKSM-GML kabupaten Lampung Selatan Husni Piliang berdasarkan rilis resminya,yang diterima redaksi kontannews.com Senin (24/07/2023),Ia meminta pemerintah kabupaten Lampung Selatan agar menindak tegas PT. Cassava Indonesia Yongze yang tidak mengindahkan teguran dari pemerintah.

” Sebaiknya pemkab Lamsel segera mengambil tindakan tegas jika perusahaan tidak mengindahkan teguran yang dilayangkan,” pungkas Husni.

Husni juga mengingatkan jika terbukti perusahaan melakukan pelanggaran
terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi sebagai bentuk tindakan penertiban, dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang.

Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dikenai sanksi administratif yaitu dapat berupa:

peringatan tertulis;
penghentian sementara kegiatan;
penghentian sementara pelayanan umum;
penutupan lokasi;
pencabutan izin;
pembatalan izin;
pembongkaran bangunan;
pemulihan fungsi ruang; dan/atau
denda administratif.

Husni juga menambahkan perusahaan bukan saja bisa dikenakan sanksi administrasi akan tetapi bisa juga dikenai sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda 1 miliar.(Tim).

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *