Kontannews.com-Sidomulyo,Lampung Selatan,Dugaan pencemaran sungai Way curup oleh PT.Indonesia Evergreen yang dikeluhkan Warga Dua Desa,Desa Bandar Dalam Dan Desa Campang Tiga,Kecamatan Sidomulyo,Lampung Selatan,belum ada penindakan atau sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan.
Sebelumnya,Perwakilan Warga Sekaligus Ketua RT 002 Bakaraya,Yanto menuding perusahaan PT.Indonesia Evergreen Agliculture (IEA) telah mencemari sungai selama tiga tahun.Setelah adanya pertemuan pada hari jumat 26 Mei 2023 dan berdasarkan berita acara musyawarah,Ketua RT 002 (Yanto) bertanda tangan,pihak Management Perusahaan menjanjikan memberikan 1 Titik Sumur Bor dan 1 MCK.
Hal Serupa dengan Warga RT O4 Desa Campang Tiga yang pada hari itu juga mengeluhkan pencemaran sungai way curup bau busuk,namun keluhannya terkesan di anak tirikan berbeda dengan Warga RT 002 Dusun Bakaraya akan mendapatkan bantuan sumur Bor Dan 1 MCK.
Menanggapi hal itu,Masri Kepala Desa Campang Tiga,belum mengetahui bahwa ada warganya yang turut hadir dalam pertemuan pada hari Jumat 26 Mei 2023 yang mana kepala dusun (Kadusnya) belum berkoordinasi dengan kepala desanya.
“Terkait pencemaran sungai,memang betul dari dahulu sungai Way curup sudah tercemar,”ujar Masri,Sabtu 27 Mei 2023.
Didalam berita acara tersebut nampak tanda tangan Ketua RT 002 Dusun Bakaraya bertanda tangan,yang sebelumnya Yanto berkoar-koar di sejumlah media massa,dirinya menuding dan akan memperkarakan perusahaan PT.Indonesia Evergreen Agliculture (IEA).
Dikonfirmasi Terpisah,Terkait dugaan pencemaran sungai,Dinas Lingkungan hidup Melalui Kepala Bidang Pengawasan Dan Penegakan Hukum Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan,Ervan meski sudah mendatangi perusahaan dirinya tidak mau berkomentar banyak.
“Wassalam..maaf saya ga diberi wewenang utk buat statement,”kilah Ervan Via SMS WhatsAppnya.
Menanggapi Hal ini,Warga menduga bahwa Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Dan Penegakan Hukum Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan,,Ervan Terkesan tak berkompeten.
Selain tak berkompeten,dirinya menilai ada dugaan masuk angin terhadap Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Dan Penegakan Hukum Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan itu,”ujar Warga Campang Raya,yang namanya enggan disebutkan,Sabtu (27/05/2023).
“Ya,kemaren (DLH) melalui kabidnya masuk keperusahaan,jadi kinerja kerjanya dipertanyakan,itu Sang Kabid,”ungkapnya.
Ya,Tambahnya,apa ada dugaan unsur pembiaran,sehingga dugaan pencemaran sungai dibiarkan begitu saja?
Ya,belum ada sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Terkait Dugaan Way Curup?
“Padahal jelas,Warga RT 002 Dusun Bakaraya mengeluhkan Sungai Way Curup tercemar limbah cair dari perusahaan PT.Indonesia Evergreen.”timpal dia.
Warga menyebut,bukan hanya RT 002 Saja yang mengeluhkan tapi warga RT 04 juga mengeluhkan hal serupa,karena sungai way curup sebelum adanya perusahaan PT.Indonesia Evergreen masih digunakan untuk mandi dan mencuci.sekarang sudah tercemar limbah cair perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan pakan ternak udang itu.
“Ya,jelas Sanksi nya bukan sanksi Administrasi saja karena dugaan pencemaran sungai ada sanksi hukumnya sesuai dengan undang-undang,”ungkapnya lagi.
Kan,ini aneh Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan Diem,ini ada apa?”.Sebut dia.
Malu Bung..!Engak sesuai dengan Jabatan,jabatan Kepala Bidang Pengawasan Dan Penegakan Hukum Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan,tapi enggak kompeten kerjanya.
Yang jelas,Warga sudah krisis kepercayaan dengan dinas Lingkungan hidup,lebih baik percaya dengan Wartawan & LSM,ketimbang dengan dinas lingkungan hidup.
“Harusnya kan,Dinas DLHD turun kesungai,temui ajak juga warga dua desa,cek dan uji LAB itu air sungai,jangankan mau ngasih Statament turun kesungai juga enggak itu kabid”bebernya.
Untuk diketahui,pada Jumat 26 Mei 2023 adanya berita acara musyawarah kesepakatan dugaan pengondisian bantuan sumur Bor dan 1 MCK,untuk warga RT 002 Dusun Bakaraya Desa Bandar dalam.
Diwartakan Sebelumnya,Dugaan Pencemaran Limbah menguat,Pihak perusahaan PT.Indonesia Evergreen Agriculture Yang Beralamat di Desa Bandar Dalam,Kecamatan Sidomulyo,Lampung Selatan telah menemui masyarakat dan berjanji akan memberikan 1 titik sumur bor Dan 1 MCK.
Sebelumnya Sejumlah Warga RT 02 Bandar dalam menyebut dugaan pencemaran sungai Way curup tercemar limbah dari Perusahaan Indonesia Evergreen Agriculture (IEA).
Sungai way Curup,tercemar limbah hampir sekitar 3 Tahun dan Warga RT 02 berikut Ketua RT Yanto mengaku tidak pernah bertanda tangan terkait ijin lingkungan perusahaan tersebut.
Pertemuan,dihadiri Kepala Desa Bandar Dalam,Suyadi,HRD Perusahaan PT.Indonesia Evergreen Agliculture,Ketua RT Dan beberapa Warga setempat.
Namun HRD perusahaan menuding bahwa sebelum adanya perusahaan PT.Indonesia Evergreen Agliculture sungai way Curup sudah gatel-gatel.
“Tadikan sudah denger,sungai way curup sebelumnya sudah gatel-gatel,”kilah HRD Perusahaan,Hadi Santoso dengan nada sengit saat diwawancarai Beberapa Wartawan,Jumat (26/05/2023).
Ya, terkait dugaan pencemaran sungai,untuk uji laboratorium itu enggak ada uji lab,”timpal dia.
untuk realisasi 1 titik sumur bor Dan 1 MCK akan direalisasikan tahun ini.namun dirinya tidak menjelaskan secara detail,kapan tanggal Dan waktunya.
“Mos’ok mau diulang,persoalannya kalo gini enggak selesai-selesai,perusahaan jugakan banyak utang,makanya pemerintah juga kan enggak turun,”kelitnya menghindari beberapa pertanyaan Wartawan.(Feki/Wan).