Sab. Jul 27th, 2024

1×12 Jam Polsek Katibung Amankan Pelaku Persetubuhan

By kontannews Mar 16, 2023

Kontannews.com — Polsek Katibung Polres Lampung Selatan menangkap seorang pria berinisial AP (45) di rumahnya, Dusun pekon tengah Desa babatan Kecamatan katibung, sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis, 16 maret 2023. Pria tersebut dibekuk karena Empat kali menyetubuhi anak tirinya, DC (14).

Kapolsek katibung, AKP Aos Kusni Palah, mengatakan tersangka ditangkap atas laporan korban dan bukti permulaan yang terkait menyetubuhi anak dibawah umur.

Berdasarkan hasil visum didapat korban DC mengalami luka pada alat kelamin akibat dorongan benda tumpul.

“Untuk itu, kami lakukan penangkapan tersangka dan barang bukti,” ungkap AKP Aos Kusni Palah, Kamis, 16 maret 2023.

Menurut dia, persetubuhan terakhir dialami korban pada Selasa, 14 maret 2023, sekitar pukul 15.00 WIB. Perbuatan itu dilakukan dengan sepulangnya dari menyupir masuk dalam kamar membangunkan dengan cara menarik tangan korban dari tidur dengan kekerasan memaksa korban lalu memasukan barang tumpumpulnya ke vagina korban.

“Atas perbuatan itu, korban merasa sangat tertekan dan memberanikan diri menceritakan kepada ibunya, sehingga melaporkannya ke Polsek katibung,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan itu dengan menipu korban memiliki sakit kelenjar. “Tersangka dibohongi menderita sakit kelenjar sehingga berhasil memperdayai korban hingga berulang kali,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat ( 3 ) UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan terhadap anak dan atau pasal 15 ayat 1 huruf a, e, g, dan m UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual

Pasal tersebut mengancam tersangka dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *