Selasa,Camat Way Sulan Hadiri Sosialisasi PBB Di Desa Mekarsari

By kontannews Mar 14, 2023

Kontannews.com–Pemerintahan Desa Mekarsari dan Sumber agung Kecamatan Way Sulan membuat Acara Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar kesadaran dan kepedulian sukarela wajib pajak untuk membayar pajak secara tepat waktu yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Mekarsari Selasa (14/03/2023).

Acara ini di hadiri oleh Camat way sulan Munir.SE, Kepala UPTD pelayanan pajak Kecamatan Merbau mataram Taufik Kurohman,S.Pd.MM kepala Desa Sumber agung Ismail, kepala Desa Mekarsari Miftahuddin, mengatakan dengan tujuan agar kesadaran masyarakat membayar pajak masih belum mencapai tingkat sebagaimana yang diharapkan. Umumnya masyarakat masih memiliki pandangan negatif dan kurang percaya terhadap keberadaan pajak karena dianggap memberatkan. Maka diperlukan upaya dan usaha untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya taat membayar pajak dan tujuan dari membayar pajak tersebut.

Karena pendapatan pajak tersebut nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat dalam melakukan kegiatannya. Dengan berbagai upaya dan usaha yang dilakukan diharapkan masyarakat sadar sepenuhnya untuk membayar pajak secara tepat waktu. Ketika masyarakat memiliki kesadaran, maka membayar pajak akan dilakukan secara sukarela bukan karena keterpaksaan,”ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama Pemerintah Kecamatan way sulan, Munir.SE menyampaikan dalam arahannya dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat tentang hal-hal yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Semenatara itu Taufik Kurohman,S.Pd.MM selaku narasumber dari Kepala UPTD Kecamatan Merbau Mataram menyampaikan bahwa PBB tahun 2023 sudah didistribusikan oleh BPPKAD Kabupaten Lampung Selatan seluruh wilayah desa, Beliau juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat Desa Mekarsari dan Desa Sumber agung untuk taat pajak dan membayar tepat pada waktunya. Kemudian juga diberitahukan bagi masyarakat yang belum memahami ataupun adanya kekeliruan pada SPPT untuk segera melaporkan dan memberitahukan kepada pemerintah desa untuk selanjutnya dilaporkan ke BPPKAD Kabupaten Lampung Selatan. Juga akan adanya sanksi bagi masyarakat yang tidak mau membayar pajak yang berakibat merugikan masyarakat itu sendiri,”tutupnya.(Ac9).

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *