Sab. Jul 27th, 2024

Soal Dugaan Kasus Pemberhentian Aparatur Desa Rangai Tri Tunggal,Ombudsman Lampung Akan Periksa Pejabat,Camat Dan Kepala Desa

By kontannews Des 20, 2023

Bandar Lampung,Kontannews.com,-Ombudsman perwakilan Lampung panggil Bupati Lampung Selatan untuk diperiksa terkait adanya laporan dugaan pemberhentian aparatur desa rangai tri tunggal,Kecamatan Katibung Lampung Selatan.pihak -pihak segera diperiksa,Kamis esok (21/12/2023) pemeriksaan difokuskan JA.Cut Mutia No, 137, Kelurahan Pengajaran,Kecamatan Teluk Betung Utara,Kota Bandar Lampung.

Bukan hanya bupati yang akan diperiksa,berikut kepala inspektur inspektorat Kabupaten Lampung Selatan,Kepala Dinas DPMD Kabupaten Lampung Selatan,Kepala Bagian Hukum Kab.Lampung Selatan (Camat Katibung Abdul Rahman),Rusda Kepala Desa Rangai Tri Tunggal,Katibung Kabupaten Setempat.

Pemangilan Camat Katibung Dan Kepala Desa tidak berwakil.Hal demikian berdasarkan surat Ombudsman bernomor : T/904LM.11-09/0245.2023/X/2023.

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung telah menerima laporan masyarakat atas nama Sdri. Nelly
Farlinza, S.H. yang diregister dengan nomor arsip 0245/LMIX/2023/BDL, perihal
dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Kepala Desa Rangai Tritunggal (Rusda-red) dalam melakukan pemberhentian perangkat desa rangai Tritunggal Kecamatan Katibung kabupaten lampung selatan atas nama Sdri. Alifah Rafianti.

“Pejabat berwenang dan pejabat yang berkopeten diatas akan segera diperiksa,”kata Plh perwakilan Ombudsman RI Lampung,Hendi Renaldo,dalam suratnya 14 Desember 2023.

Sementara itu dalam surat tersebut berbunyi;
Menindaklanjuti penanganan laporan tersebut dan sesuai ketentuan Pasal 8
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
Republik Indonesia, kami meminta Saudara untuk dapat menugaskan pejabat terkait
sebagaimana terlampir,”jelasnya

Kemudian dalam surat tersebut berbunyi: pejabat lainnya yang berwenang untuk dapat
memberikan penjelasan secara langsung mengenai laporan masyarakat yang
dimaksud pada waktu dan tempat sebagaimana terlampir dengan menyiapkan
salinan data/dokumen pendukung terkait laporan sebagaimana terlampir.

Diwartakan sebelumnya,Camat Katibung melalui M.Hasan mengatakan bahwa pemberhentian aparatur desa tidak prosedur (Tidak Sah) namun tidak ada tindak tegas dari camat katibung Abdul Rahman dan Aminudin,SP Ketua umum (ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembinaan Rakyat Lampung,meminta kepada bupati lampung selatan mengevaluasi kerja-kerja camat katibung (pecat camat katibung) yang dinilai tidak becus bekerja dan tidak memiliki tindak tegas.(Tim)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *