Sab. Jul 27th, 2024

Temui Massa Aksi, Ketua Komisi I Yozi Rizal : DPRD Lampung Konsisten Tegakkan Aturan

By kontannews Jul 20, 2023

Bandar Lampung,Kontannews.com-Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Yozi Rizal didampingi Anggota DPRD Lampung Watoni Noerdin dan Wahrul Fauzi Silalahi bersama Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati menemui massa aksi yang menyampaikan aspirasinya di Depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Kamis 20 Juli 2023.

Yozi Rizal mengatakan bahwasanya semua aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan para aksi massa telah diterima dan tidak ada satupun yang ditolak.

“Semua aspirasinya kita sudah terima dan sudah kita bahas. Tidak ada satupun yang kita tolak, pada dasarnya kita semua menginginkan hal yang sama, ketika ada norma hukum ketika ada aturan maka kita sepakat itu harus ditegakkan. Karena itu lah fungsi nya hukum, itu tujuan keberadaan hukum. Menjamin kepastian hukum dan menjamin ketertiban bangsa dan bernegara,” kata Yozi Rizal di depan para aksi.

“Sampaikan salam kami kepada keluarga, sanak famili yang ada di Kabupaten Way Kanan bahwa DPRD Provinsi Lampung Konsisten Untuk menegakkan aturan,” ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Emilia Kusumawati mengatakan bahwasanya pihak Pemprov Lampung mendukung semua investor yang masuk ke Lampung.

“Pastinya investor kan akan memberikan kesejahteraan masyarakat tetapi disamping itu investor harus mematuhi peraturan-peraturan yang ada,” kata Emilia.

Lanjutnya, terkait masalah PT. PSM tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Way Kanan dan Provinsi.

“Mereka bisa tapi tidak di wilayah Karang Umpu. Jadi mereka tetapi di kecamatan yang lain yang memang kawasan industri,” terangnya.

“Untuk berkas mereka sudah kami kembalikan di Bulan Juni yang lalu karena mereka memang belum memenuhi unsur persyaratan yang ditentukan,” terangnya.

Sebelumnyanya diberitakan, Puluhan massa yang tergabung dari Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) dan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Way Kanan melakukan aksi di Depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Kamis 20 Juli 2023.

Massa aksi mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk menutup kegiatan PT. Pesona Sawit Makmur (PT. PSM) yang berada di Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan dengan alasan PT. PSM tidak patuh terhadap regulasi tata ruang yang berlaku.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan PEMATANK, Suadi Ramli mengatakan pihaknya mendukung kinerja Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkumdu terkait penutupan PT. PSM.

Kita ketahui bersama bahwasanya PT. PSM belum memiliki Amdal. Tetapi dengan seenaknya melakukan land clearing atau pemerataan lahan. Karena itu jelas merusak lingkungan masyarakat,” kata Ramli.

“Ditambah lagi Desa Karang Umpu itu tidak masuk dalam RT/RW kawasan Industri karena dia berada di Belambangan Umpu,” tegasnya.

Ia berharap Pemprov Lampung tidak merubah pendirian tidak berubah untuk tidak memberikan izin kepada perusahaan tersebut.

“Hari ini Kami meminta serta mendukung penuh Pemprov Lampung untuk menutup penuh aktivitas PT. PSM yang ada di Way Kanan. Kami bangga terhadap Bapak Gubernur Lampung dan jajaran khususnya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung yang mana mereka sudah melakukan penutupan semua aktivitas perusahaan tersebut, ” ungkapnya.

Ramli juga mengharapkan DPRD Provinsi Lampung untuk terus bekerja sesuai fungsinya melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Lampung.

“Kami berharap DPRD Provinsi Lampung melaksanakan fungsi pengawasan, terus awasi kinerja Pemprov Lampung dan juga kami mendesak kepolisian Daerah Lampung yang mana mereka sudah melakukan penyelidikan terkait kerusakan lingkungan yang ada di perusahaan tersebut,” tegasnya.

“Bila perlu segera tangkap para pelaku perusak-perusak lingkungan. Karena ini akan menjadi contoh bagi perusahaan lain yang akan mendirikan yang berdiri di Provinsi Lampung. Mereka harus taat dengan peraturan, harus taat dengan perda, dan perundang-undangan amdal yang ada di Provinsi Lampung,” tegasnya. (FH)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *