Kontannews.com–Secara serentak 50 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, melakukan sosialisasi dan pembinaan Idiologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Wakil ketua DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono mengatakan, sosialisasi Idiologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan lebih ke pengenalan tentang berbangsa dan bernegara yang berlandaskan Pancasila.
Sesuai Permendagri 71/2012 Tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan Pasal 1 Ayat 1,
“Wawasan Kebangsaan Adalah Cara Pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan Wilayah yang dilandasi Pancasila UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika Dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”kata Legeslatif dari Fraksi PAN itu pada infodesanews.com, Jum,at (17/2/2023)
Menurutnya, Ideologi pancasila adalah kumpulan nilai dan norma yang menjadi landasan keyakinan dan cara berpikir untuk mencapai tujuan berdasarkan lima sila merupakan penjelasan umum dalam ideologi ini.
“Ideologi ini bersumber pada nilai-nilai yang terkandung dalam lima pasal pancasila merupakan aturan mengenai moral, karenanya pelaksanaan harus berdasarkan pada keyakinan dan kesadaran penggunanya.
“Jika aturan pancasila sebagai ideologi negara dilanggar, maka hukuman berupa sanksi moral dan sanksi sosial harus bisa diterima.”ujarnya.
Dijelaskan, Pancasila sebagai ideologi negara mengalami masa perkembangan, seperti halnya di masa orde lama, orde baru dan era reformasi.
“Berbagai pihak dan ahli sepakat jika ideologi adalah kumpulan gagasan yang disepakati bersama dan merupakan ciri khas bangsa indonesia. Bangsa indonesia bangga memiliki pancasila sebagai ideologi yang terkandung dalam kelima asas pancasila dijadikan sebagai patokan aturan oleh bangsa ini dalam berbuat di kehidupan masyarakat serta bernegara.”terang Agus.
Sila pertama
Penerapan sila pertama yakni memberi kebebasan masyarakat dalam memeluk agama yang diyakini. Negara tidak terlalu memaksa seseorang untuk memeluk satu dari sekian banyak agama yang diakui di indonesia.
Sila kedua
Penerapan sila kedua yakni dengan saling menghormati sesama masyarakat sesuai adab
ketimuran, masyarakat indonesia wajib untuk saling memiliki rasa hormat baik secara individu maupun kelompok. Persatuan indonesia sebagai bunyi dari sila ketiga pancasila, mengharuskan masyarakat
Sila ketiga
mementingkan kepentingan golongan ketimbang kepentingan individu. Negara harus mementingkan kepentingan bersama dari masyarakat indonesia.
Sila keempat
Sila keempat mengharuskan masyarakat untuk wajib bermusyawarah saat akan memutuskan atau
dalam mencari solusi dari masalah yang sedang dihadapi atau sedang terjadi di indonesia dan berdampak pada masyarakat secara keseluruhan.
Sila Kelima
Sila terakhir menuntut agar semua masyarakat baik individu maupun dalam kelompok agar selalu
adil dalam memutuskan suatu permasalahan. Atau memberi solusi dalam pemecahan suatu masalah.
Sedangkan makna wawasan kebangsaan itu dapat. Mengamanatkan kepada semua warga negara untuk dapat menempatkan persatuan, kesatuan dan juga kepentingan bangsa itu diatas kepentingan diri
sendiri atau juga kelompok tertentu.
Tidak memberikan tempat untuk patriotisme yang licik.
Mengembangkan persatuan Indonesia sehingga bisa atau dapat mempertahankan keutuhan nkri itu dengan berdasarkan azas Bhinneka Tunggal Ika.
Negara Indonesia yang bersatu bisa atau dapat mewujudkan bangsa yang maju, sejahtera serta sejajar dengan bangsa lain.
Wawasan kebangsaan itu harus selalu berlandaskan Pancasila,
sebagai ideologi bangsa Indonesia serta berhasil menjalankan misi ditengah kehidupan tata negara di dunia.”pungkasnya. (Red)