Sab. Jul 27th, 2024

Puskesmas Merbau Mataram Sidak Apotek, Imbau Tak Jual Obat Sirop Berbahaya

By kontannews Okt 27, 2022

Kontannews.com-Puskesmas Merbau Mataram, Lampung Selatan Sidak sejumlah apotek di Kecamatan Merbau Mataram. Kedatangan tersebut bertujuan untuk mengimbau pemilik apotek agar jangan menjual obat cair atau sirop anak jenis tertentu yang saat ini dilarang Kementerian kesehatan (Kemenkes)

“Kami mengimbau kepada Apotek untuk tidak memberikan obat cair kepada anak yang sedang sakit,” kata Kepala Puskesmas Merbau Mataram, Agung Suparwi, S.KM, Kamis, (27/10/2022).

Ia mengemukakan, imbauan dikeluarkan kepada semua apotek di Merbau Mataram menindaklanjuti edaran Dinas Kesehatan Lampung Selatan dan Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022. Pihaknya juga membagikan petunjuk teknis tentang obat yang boleh beredar dan yang dilarang beredar.

“Selain mengimbau, juga kita berikan panduan dan peraturan dari Permenkes terkait obat yang boleh beredar dan obat yang harus di tarik sama PBF,” sebutnya.

Tak hanya itu, lanjut Agung, pihaknya juga terus melakukan pengawasan lapangan terkait peredaran obat cair anak tertentu yang untuk sementara dilarang pemerintah, meski tidak ditemukan ada apotek yang menjual obat jenis tertentu.

“Alhamdulilah, tidak ada lagi Apotek di Merbau Mataram yang menjual obat sirup yang dilarang, karena sebelumnya sudah kita kasih surat edaran dan pembinaan,” ucapnya.

Menurutnya, hingga kini juga belum ditemukan kasus gangguan ginjal akut pada anak di Merbau Mataram, meski begitu warga diminta tetap waspada dan menjaga kesehatan serta tidak memberikan sembarang obat kepada anak.

“Bila ada anak sakit demam, batuk dan flu atau air seni keluar tidak normal sebaiknya orang tua berkonsultasi dengan dokter supaya cepat ditangani, meskipun belum tentu gangguan ginjal, tetapi paling tidak dilakukan pencegahan,” tutur Agung.

“Sebagai bentuk pencegahan, kami mengedukasi masyarakat, paling tidak juga konsisten terhadap pola hidup bersih dan sehat (PHBS), karena dengan pola itu Insya Allah kita bisa terhindar dari penyakit,” imbuhnya.

Agung memaparkan, menurut Kemenkes, lima jenis obat sirop untuk sementara dilarang beredar di masyarakat yakni Termorex Sirop (obat demam) nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik ukuran 60 ml.

Selain itu, Flurin DMP Sirop (obat batuk dan flu) izin edar DTL0332708637A1 kemasan dus, botol plastik 60 ml, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) izin edar DTL0332708637A1kemasan dus, botol plastik 60 ml, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) izin edar DTL7226303037A1 kemasan Dus, Botol Plastik 60 ml.

Selanjutnya, Unibebi Demam Sirup (obat demam) izin edar DBL8726301237A1 kemasan Dus, Botol 60 ml, dan Unibebi Demam Drops (obat demam), izin edar DBL1926303336A1kemasan Dus, Botol 15 ml.

“Menurut Kemenkes, lima jenis obat itu memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman,” beber Agung

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *