Lampung Selatan,-Anggota DPRD
Lampung Selatan, dari Fraksi PAN
Hj Rusdianti kembali menggelar Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.Sosialisasi Peraturan Darah (Sosper) kali ini mengenalkan perda Nomor:3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang dipusatkan di Desa Lebungsari Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (8/6/2024).
“Kegiatan yang dipusatkan di Desa
setempat itu dihadiri kepala Desa
dan sejumlah aparat Desa,tokoh
Agama, tokoh Pemuda dan para
tamu undangan.
Menurutnya Ketertiban Umum,adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib
dan teratur. Ketentraman Masyarakat, adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara
aman, nyaman dan tenteram.
Peraturan Daerah Nomor: 3 tahun 2020 ini meliputi Tempat Umum yang meliputi prasarana dan / atausarana yang diselenggarakan olehpemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk
kegiatan masyarakat, termasuk didalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik daerah gedung perkantoran umum, dan
pusat perbelanjaan.”kata Legeslatif perempuan dari Fraksi PAN itu.
Ia menerangkan jalan adalah prasarana
transportasi darat yang meliputi
segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang
diperuntukkan bagi lalu lintas.”imbuhnya.
“Oleh karena itu melalui kegiatanini, Saya mengajak semua pihak dan masyarakat dapat saling menjaga agar tercipta ketentraman, ketertiban Umum
dan saling melindungi.”ujat dia.(rls).