Sab. Sep 7th, 2024

Giat Sosper,Ini Pesan Ir,Halim Nasai Anggota DPRD Lamsel Saat Bertatap Muka Dengan Warganya

By kontannews Jan 29, 2024

Lampung Selatan,kontannews.com,-Ir, Halim Nasai Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi partai PAN, Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020, konstituennya menyapa warga dalam bentuk kegiatan sosialisasi perda (sosper).

Kali ini Legeslatif dari Fraksi partai PAN itu menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan sosper itu yang dipusatkan di Desa Kecapi Kecamatan Kalianda dan kecamatan Rajabasa Lampung Selatan, dihadiri sejumlah perangkat Desa serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda juga tamu undangan, Senin (29/1/2024)

Legislatif dari Fraksi PAN Dapil I, Halim menjelaskan, “kegiatan ini bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan DPRD Lampung Selatan”.

Masyarakat diharapkan dapat memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap aktifitas sehari-hari.

“Masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Makanya, perda ini dibuat untuk mengatur tata kehidupan khalayak umum. Kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam perda ini,” kata dia dalam sambutannya.

Dijelaskan, anggota DPRD bukan hanya membentuk tapi juga menyosialisasikan perda. Mengenai ketenteraman dan ketertiban umum.

Hal ini bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintahan saja akan tetapi masyarakat juga harus ikut terlibat.

“Kalau kita perhatikan, sekarang masih marak perang kelompok dan sebagainya. Makanya, perda ini lahir untuk mencegah segala tindakan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban bermasyarakat.”paparnya.

Lanjutnya, Dengan perda ini kita berharap agar tidak ada lagi yang ribut-ribut,“Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat terlibat langsung dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum, terlebih lagi di tahun politik saat ini mengsangat rentan dalam konflik. Tentunya dengan berpedoman pada regulasi yang tertuang dalam perda itu,”terangnya.

Ia juga menekankan pentingnya Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini untuk terus disosialisasikan ditengah-tengah masyarakat.

“Ini menyangkut jaminan untuk ketenteraman serta perlindungan masyarakat di daerah. Semua warga berhak mendapatkan ketertiban dan ketenteraman serta perlindungan ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.(RI/FH).

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *